Langsung ke konten utama

Makalah Kelompok Pancasila - Demokrasi

MAKALAH KELOMPOK

Tema : Membangun Kembali Jati Diri Bangsa Indonesia
Topik : Demokrasi
Judul : Perbaikan Sistem Pemilu Guna Mewujudkan Demokrasi yang Benar

Oleh Kelompok 9 :
1.    Astra Govan Manggala Satrianto / G14160066 / 44 / Moderator
2.    Febry Ambama/G54160065/53/Penyaji
3.    Heni Maryani / E24160006 / 12 / Notulis
4.    Ikbal Fataya / F34160018 / 30 / Penyaji
5.    Latifa Najla / F24160120 / 28 / Penyaji
6.    Muchtar Husyaeni / G54160002 / 50 / Ketua Kelompok
7.    Tommy Ahmad Faizal / F44160079 / 39 / Penyaji


Pembimbing :
Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr
Kelas : Rabu, 15:00 – 16:40 WIB
Ruang CCR, 2.02


 
[LOGO] 








Direktorat Program Pendidikan Kompetensi Umum

2016






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini terlihat dari sedikitnya masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya. Pemilihan umum ini dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan, tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya, sehingga warga dapat menentukan pemimpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan perwakilan dari partai, namun dalam pelaksanaan Pilkada ini muncul penyimpangan-penyimpangan, mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai yang berhubungan dengan pemilih yang intinya adalah adanya politik uang pada pemilu.

1.2  TUJUAN
            Penulisan makalah ini dibuat untuk memperbaiki sistem pemilu dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen calon pemimpinnya dengan cara menekan praktik politik uang, sehingga akan mengembalikan citra baik demokrasi di Indonesia.



1.3  PEMBATASAN MASALAH
            Makalah yang berjudul “Perbaikan Sistem Pemilu Guna Mewujudkan Demokrasi yang Benar” ini, dibatasi pada keadaan sistem Pemilu di Indonesia pada kurun waktu 2004 – 2014, proses praktik politik uang pada Pemilu dan  dampak negatif praktik politik uang yang terjadi pada pemilu.

1.4  PENGERTIAN – PENGERTIAN
a.    Egaliter adalah suatu sifat yang menyatakan kesamaan dan kesederajatan (Dendy Sugono 2008).
b.    Ikrar adalah sebuah janji atau pengakuan yang diucapkan dengan sungguh-sungguh (Dendy Sugono 2008).
c.    Integritas adalah upaya untuk menjadi orang yang utuh dan terpadu di setiap bagian diri yang berlainan, yang bekerja dengan baik dan menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang telah dirancang sebelumnya. Integritas sangat terkait dengan keutuhan dan keefektifan seseorang sebagai insan manusia (Henry Cloud 2007).
d.    Legitimasi merupakan keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud (Dendy Sugono 2008).




BAB II
PERMASALAHAN

2.1 PERMASALAHAN UMUM
      Pemilu tahun 2004 merupakan tonggak demokrasi Indonesia karena rakyat memilih langsung anggota DPR dan pasangan Presiden - Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009, sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Pemilu 2004 adalah tahun dimana pertama kalinya rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung.
            Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen. Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu lainnya, yaitu Single Non Traversable Vote (SNTV). Sementara, untuk memilih presiden digunakan sistem pemilihan Mayoritas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).
            Pemilu 2004 ini dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Pada pemilu Legislatif 2004 ini jumlah pemilih terdaftar yang tidak memakai hak pilihya cukup besar yakni sekitar 23 juta lebih suara, dari jumlah pemilih terdaftar 148 juta pemilih, atau 16 persen tidak memakai hak pilihnya. Menyusul kemudian Pemilu 2009 dan pemilu 2014 yang kembali dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem yang sedikit berbeda, yaitu dengan sistem satu putaran.
            Pada kurun waktu pemilu 2004 sampai 2014, terjadi peningkatan kasus-kasus politik uang yang terjadi. Menurut Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) pada pemilu tahun 2004 terdapat 113 kasus, pada pemilu tahun 2009 terdapat 150 kasus, dan pada pemilu tahun 2014 terdapat 313 kasus. Kasus politik uang ini menggerus pemilu yang ideal dan merusak citra demokrasi Indonesia dimata masyarakat dan juga dunia.

2.2 PERMASALAHAN KHUSUS
            Kasus praktik politik uang yang meningkat pada kurun waktu 2004 sampai 2014 sangat mencoreng sistem demokrasi di Indonesia. Praktik politik uang tidak hanya terjadi sebelum pemilu, namun terjadi pula pada saat pemilu itu berlangsung dan bahkan sampai setelah pemilu itu berlangsung. Contohnya pada kasus penangkapan pelaku politik uang pada Pemilu Legislatif 2014 yang terjadi di Yogyakarta. Pelaku tertangkap dengan membawa uang pecahan kecil dalam jumlah besar untuk dibagi – bagikan kepada warga sebelum pemilu esok harinya. Selain kasus tersebut, berikut adalah beberapa proses praktik politik uang yang terjadi dalam sebuah pemilu.

a.    Masalah Sebelum Pemilu
 Pemilu oleh sebagian orang diartikan sebagai ciri khas dari demokrasi disuatu  negara, namun ciri khas dari demokrasi pancasila berbeda dari demokrasi lain, demokrasi pancasila berasas pada musyawarah untuk mencapai mufakat dan gotong royong.  Berbicara tentang pemilu, di Indonesia masih memiliki banyak sekali masalah sebelum pelaksanaannya. Seringkali ditemukan pemakaian ijazah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali. Seandainya calon tersebut terpilih, maka wilayah kepemimpinannya akan sangat megkhawatirkan, karena dipimpin oleh orang yang bermental korup, yang sejak awal sudah menggunakan cara yang tidak benar.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPU setempat, seperti halnya di Jakarta, para anggota KPU terbukti melakukan korupsi dana pemilu. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan, karena dapat dilihat rendahnya mental para pejabat yang dengan mudah memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan pribadi. ketika proses seleksi bakal calon, banyak terjadi hal seperti agar dapat lolos seleksi, maka harus membayar puluhan juta rupiah.

b.    Masalah Kampanye dan Pecoblosan
         Dalam pelaksanaan pemilu di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan - penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para calon ataupun tim suksesnya untuk mempermudah proses kemenangan bakal calon tersebut. Berikut adalah masalah – masalah dilapangan pada saat kampanye sampai pencoblosan.

1.    Membagi - bagikan Uang
        Teknik politik uang yang satu ini sudah menjadi bagian dalam setiap pelaksanaan pemilu dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah. Pada kasus politik uang yang terjadi di Desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta diatas sebagai contohnya, yaitu salah satu dari kader calon membagi - bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih calon tersebut. Minimnya pengetahuan dan rendahnya tingkat pendidikan seseorang menyebabkan masyarakat dapat dengan mudah diperalat dan diatur dengan uang sehingga sangat rasional jika untuk menjadi wakil rakyat harus mempunyai uang yang banyak untuk biaya ini dan itu.

2.    Start kampanye
      Tindakan pendahuluan start kampanye ini paling sering terjadi dengan cara membayar pihak – pihak tertentu. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, atau selebaran. Sering juga untuk calon yang merupakan wakil rakyat saat itu melakukan kunjungan ke berbagai daerah dengan membagi – bagikan bantuan uang atau sembako. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu, berlawanan ketika sedang memimpin dulu. Selain itu, media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

3.    Kampanye negatif
      Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih kurang peduli terhadap pentingnya informasi, dan hanya “manut” dengan orang yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut. Biasanya para calon merusak citra calon lain dengan menyebarkan fitnah tersebut melalui orang – orang suruhan calon yang telah dibayar sebelumnya.

4.    Siasat meperbaiki fasilitas umum
      Gerakan tebar pesona dan tarik simpati yang dilakukan para calon ternyata tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang kepada  rakyat secara personal. Untuk mencari suara, tak jarang para calon tersebut melakukan perbaikan fasilitas - fasilitas umum dengan memberi semen,pasir dan sebagainya dan di manfaatkan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan yang belum selesai di bangun. Asumsi atas realitas tersebut dapat di perkuat melalui kerangka teoritik dalam sistem pertukaran sosial. Parsudi Suparlan (1992) menuturkan bahwa sejatinya tidak ada pemberian (hibah) yang sifatnya cuma – Cuma, karena segala bentuk pemberian pada dasarnya akan selalu diikuti dengan sesuatu pemberian kembali berupa imbalan dalam bentuknya yang beragam. Oleh karena itu, yang terjadi bukanlah sebatas pemberian dari seseorang kepada orang lain. Melainkan suatu sistem tukar menukar pemberian yang dilakukan oleh dua orang atau kelompok yang saling memberi, dimana pihak penerima akan berusaha mengimbanginya. Jadi, masyarakat secara tidak langsung akan ada rasa kewajiban dalam dirinya untuk memilih calon tersebut.

5.    Mobilisasi massa
      Mobilisasi ini adalah untuk mengumpulkan massa sebanyak – banyaknya lalu para calon atau tim suksenya meminta agar massa mendukung mereka dengan cara memberikan uang atau manfaat lainnya, kemudian para calon membagikan atribut kampanye, seperti kaos, topi, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker.

6.    Serangan fajar
      Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik. Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi- bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau kader tertentu (Wikipedia, diakses 20 September 2016). Politik uang paling rawan terjadi pada saat menjelang pencoblosan, yaitu pemberian uang maupun barang pada saat subuh atau dini hari dengan mendatangi rumah-rumah penduduk yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu calon.


c.    Masalah Penyuapan Setelah Pemilu
            Setelah berakhirnya proses pemilu, bukan berarti praktik politik uang juga berakhir. Untuk menutup segala kecurangan calon dan tim suksesnya, maka dilakukanlah praktik suap ke badan – badan yang bertugas mengevaluasi hasil pemilu tersebut. Selain itu, untuk mengembalikan modal saat pemilu, para calon biasanya akan membagi – bagikan kursi - kursi di pemerintahan. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai peran penting, sesuai dengan Konstitusi yang dijabarkan dalam ketentuan UU no. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perselisahan tentang hasil perolehan suara pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, Sehingga upaya penyupan terhadap Mahkamah Konstitusi sering terjadi dan menjadi hal yang membahayakan.
Dampak negatif dari politik uang sangatlah banyak dan diantaranya, yaitu dana politik uang tersebut biasanya diperoleh dari pendukung berkepentingan atau berasal dari pribadi sehingga menciptakan politik balik modal. Sumber kedua dana inilah yang dapat membuka ruang yang sangat lebar untuk korupsi. Pasalnya, ketika sudah menduduki suatu jabatan, pelaku politik uang akan berusaha untuk mengembalikan dana yang telah dihabiskannya dengan berbagai cara. Bahkan tak jarang para wakil rakyat melakukan penyimpangan dan melanggar hukum. Praktik politik uang juga dapat merugikan pelakunya. Pelaku politik uang yang gagal dalam pemilihan bisa saja menjadi gila atau mengalami gangguan psikologis. Kualitas produk perundangan serta kebijakan publik yang dibentuk oleh pelaku praktik politik uang ketika sudah menjabat pasti juga akan bersifat kolutif dan tidak tepat sasaran karena memang para pelaku politik uang ini tidak ahli dalam bidangnya, melainkan hanya didasarkan pada kekuatan uang. Kerugian perilaku politik uang juga dapat dirasakan oleh partai pengusung. Partai politik bisa menerima pencitraan buruk yang lambat laun dapat menurunkan kepercayaan rakyat kepada partai politik tesebut, kemudian mencari partai politik baru yang lebih bersih dari politik uang.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1 PENDEKATAN PEMBAHASAN MASALAH
            Dari permasalahan – permasalahan yang telah dituturkan diatas, diketahui bahwa inti dari permasalahan politik uang terjadi pada tiga sektor, yaitu pemerintah, partai politik dan masyarakat. Peran masyarakat dinilai paling penting, karena merupakan objek dari politik uang ini dan untuk itu diperlukan pembentukan masyarakat madani. MASYARAKAT MADANI, dicirikan dengan masyarakat terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis dan berpartisipasi aktif, serta egaliter (kesetaraan). Masyarakat madani ini dapat meminimalkan kendala - kendala politik uang, karena pemilu adalah pesta rakyat dan ditentukan oleh rakyat, ntuk itu diperlukan peran serta masyarakat dalam perbaikan sistem pemilu agar tidak ada lagi politik uang yang terjadi.

                                                    
3.2 URAIAN TAHAPAN PEMBAHASAN

3.2.1     Pemilihan Panitia Pemilu yang Lebih Selektif
            Pada Pemilu kepanitiaan juga perlu diperhatikan karena tidak jarang didalamnya terdapat simpatisan atau tim sukses salah satu pasangan calon pemilu. Unsur pertalian darah juga perlu diperhatikan karena apabila panitia yang memilki posisi penting misalnya ketua atau wakil KPU memilki hubungan darah dengan pasangan calon hal tersebut dapat membuat pemilu menjadi ricuh dan dapat tersebarnya isu-isu politik yang juga dapat menjadi konsumsi publik dan hal itu dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum media massa yang tidak bertanggung jawab untuk menerbitkan kabar berita yang dapat menjatuhkan salah satu calon pasangan.

3.2.2     Minimalisir Praktik Politik Uang dengan Penjagaan Aparat yang Lebih Ketat
            Politik uang sudah menjadi hal yang lumrah di negeri ini. Hal tersebut selalu terjadi sebelum atau saat kampanye berlangsung. Politik uang merupakan hal yang menunjukkan rendahnya hak suara seseorang, karena  dengan sejumlah uang kekuasaan dapat dibeli. Praktik ini juga harus segera dibersihkan oleh komisi terkait seperti KPU, karena praktik uang ini juga dapat menimbulkan banyak konflik antar sesama tim sukses atau simpatisan.

3.2.3     Sosialisasi Anti Politik Uang Kepada Masyarakat Sedini Mungkin
            Sosialisasi ini sangat diperlukan karena masyarakat Indonesia masih mudah dihasut dengan beberapa lembar uang atau bahan sembako lainnya. Hal ini dsebabkan tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah sehingga membuat para simpatisan atau tim sukses pemilu menjadikan mereka sebagai sasaran utama demi memperoleh suara pasti.

3.2.4     Perbaikan Moral Partai Politik
            Pendidikan moral sangat efektif dalam menghadapi praktik politik uang. Pendidikan moral dapat membentengi masyarakat, kader partai politik dan pemerintah untuk tidak menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus praktik politik uang diindonesia. Moral adalah kunci setiap tindakan manusia sehingga lebih teratur.

3.2.5     Pemantauan Ketegasan Sanksi pada Pelaku Politik Uang
            Pemantauan dalam pemberian dan penjalanan sanksi bagi pelaku yang telah terbukti menjalankan politik uang juga perlu dilakukan. Hal ini bertujuan agar berjalannya penegakan hukum yang sebenarnya. Jangan sampai oknum yang diberi tugas untuk menjalankan hukuman tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan juga agar pelaku yang dihukum menjadi jera dan  terciptanya demokrasi yang sesungguhnya.
3.3 ALTERNATIF KONSEPSI YANG DIAJUKAN
            Program festival kejujuran yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan cara menampilkan kegiatan-kegiatan seperti drama dan acara festival lain yang menjelaskan tentang bahaya politik uang.
            Program sosialsisasi masyarakat madani yang dilaksanakan oleh stasiun televisi swasta kepada masyarakat dengan cara penyiaran iklan layanan masyarakat tentang bahaya politik uang.
            Program teladan masyarakat yang dilaksanakan oleh tokoh masyarakat kepada masyarakat secara umum melalui acara – acara keagamaan di masing – masing daerah untuk mempertebal keimanan masyarakat tersebut sehingga masyarakat tidak bisa lagi disuap oleh praktik politik uang.
            Program penguatan undang – undang oleh pemerintah kepada para pelaku politik uang dengan cara merevisi undang – undang yang sudah ada agar sanksi yang diberikan lebih berat.
            Program kekuatan panitia oleh Pemerintah kepada komisi pemilihan umum (KPU) dengan cara meningkatkan penjagaan aparat di tempat pemungutan suara (TPS).
            Program Ketelitian oleh pemerintah kepada komisi pemilihan umum (KPU) dengan cara memilih secara selektif panitia yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
            Program asas pemilu oleh komisi pemilihan umum (KPU) kepada masyarakat dengan cara mensosialisasikan masyarakat akan pentingnya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada saat pemilihan.






BAB IV
PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
            Berdasarkan pada uraian di atas, permasalahan politik uang terlihat seperti sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat Indonesia pada saat pemilu. Pembiasaan dan contoh buruk dari petinggi negara tersebut merupakan salah satu sebab terbesar mengapa hal ini selalu terjadi secara turun menurun. Jadi, dapat disimpulkan dangan melakukan penekanan terhadap praktik politik uang maka bangsa Indonesia dapat memperbaiki sistem pemilu dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen calon pemimpin yang akan dipilihnya sehingga akan mengembalikan citra baik demokrasi di Indonesia.


4.2 SARAN
            Berdasarkan uraian diatas, kiranya masyarakat dapat menyadari bahwa demokrasi pancasila merupakan sistem yang mengatur negara Indonesia ini. Oleh karena itu, masyarakat harus menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasan pelaksanaan demokrasi pancasila dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Masyarakat juga harus menghargai waktu dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin, karena waktu tak akan pernah kembali. Menyempatkan diri untuk terus belajar mengenai tatanan negara dan menjaga semangat harus selalu dibiasakan. Kesadaran masyarakat juga perlu diperhatikan dan ditingkatkan karena yang membuat terlaksananya demokrasi menjadi lebih baik adalah melalui masyarakat itu sendiri.





DAFTAR PUSTAKA

1.  Shadily Hasan, dkk. 1973. Ensiklopedi Umum. Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
2.  Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU. Jakarta: Yudhistira.
3.  Sugono Dendy, dkk. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia .Jakarta(ID): Pusat Bahasa.

Sumber Internet






Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KEGIATAN ISRA' MI'RAJ SMAN 1 CIOMAS

Assalamu'alaikum_Wr.Wb. Ahlan Wa Sahlan di blog ini, semoga bisa bermanfaat. Pada kesempatan ini saya akan mempublikasikan contoh Laporan Kegiatan PHBI, yakni kegiatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Silahkan mengoreksi bila ada kesalahan penulisan, ejaan atau format yang salah ;) LAPORAN KEGIATAN ISRA' MI'RAJ PENDAHULUAN A.Latar Belakang Bismillahhirrahmaanirrahiim " Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ." (Q.S. A l-Israa ': 1 ) Segala puji hanya bagi Allah SWT semata, hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya lah kita memohon pertolongan. Sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , dan juga kepada pengikutnya yang senantiasa istiqoma...

Surat Izin Mabit

Assalamu'alaikum_Wr.Wb. Selamat siang sahabat islami, kali ini kami akan mempublikasikan tentang sebuah dokumen. Di SMAN 1 CIOMAS sering kali diadakan kegiatan Malam Binaan IMAN dan Takwa atau disingkat MABIT. Nih salah satu contohnya, memang tidak bagus sihh, tapi mungkin bisa menjadi referensi. hehe, mohon koreksi buat kedepannya yaa... ;) ROHANI ISLAMIYAH SMA NEGERI 1 CIOMAS Jl. Cibinong Ciomas Ds. Sukaharja Kec.Ciomas (0251) 863-210-6 Nomor             : B.00 3 /Rohis/ II /201 5 Hal                   : Izin Kegiatan Malam Bina Iman dan Taqwa Lampiran         : - Kepada yth.                       ...

Laporan Kegiatan MPLS SMAN 1 CIOMAS 2015

Laporan Kegiatan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) “ SMAN 1 Ciomas Tahun Pelajaran 2015/2016 ” Peace, Smart, and Active   J SMA NEGERI 1 CIOMAS Jl. Cibinong Desa Sukaharja Kec. Ciomas Bogor   (0251) 863-210-6 A.     Pendahuluan             Puji dan syukur kita panjatkan  kehadirat ALLAH SWT sehingga kami dapat menyusun dan menyajikan proposal tentang “Kegiatan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)” di SMAN 1 Ciomas. Laporan ini memaparkan pelaksanaan kegiatan MPLS. Dalam beberapa dekade ini, pendidikan selalu menjadi sorotan utama oleh berbagai kalangan khususnya dalam penerapan proses pendidikan secara keilmuan maupun non keilmuan. Pendidikan merupakan sebuah p...