MAKALAH KELOMPOK
Tema : Membangun Kembali Jati Diri Bangsa Indonesia
Topik : Demokrasi
Judul : Perbaikan Sistem Pemilu Guna Mewujudkan Demokrasi yang
Benar
Oleh Kelompok 9 :
1. Astra Govan Manggala Satrianto /
G14160066 / 44 / Moderator
2. Febry Ambama/G54160065/53/Penyaji
3. Heni Maryani / E24160006 / 12 / Notulis
4. Ikbal Fataya / F34160018 / 30 / Penyaji
5. Latifa Najla / F24160120 / 28 / Penyaji
6. Muchtar Husyaeni / G54160002 / 50 / Ketua
Kelompok
7. Tommy Ahmad Faizal / F44160079 / 39 / Penyaji
Pembimbing :
Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr
Kelas : Rabu, 15:00 – 16:40 WIB
Ruang CCR, 2.02
[LOGO]
Direktorat Program Pendidikan Kompetensi
Umum
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal
ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan
Pemilihan Umum, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ini terlihat dari sedikitnya masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Pemilihan umum ini dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih
presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.
Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan, tetapi
masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di
226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada
untuk memilih para pemimpin daerahnya, sehingga warga dapat menentukan pemimpin
daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya
yang menggunakan perwakilan dari partai, namun dalam pelaksanaan Pilkada ini
muncul penyimpangan-penyimpangan, mulai dari masalah administrasi bakal calon
sampai yang berhubungan dengan pemilih yang intinya adalah adanya politik uang
pada pemilu.
1.2 TUJUAN
Penulisan makalah ini dibuat untuk
memperbaiki sistem pemilu dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap
komitmen calon pemimpinnya dengan cara menekan praktik politik uang, sehingga
akan mengembalikan citra baik demokrasi di Indonesia.
1.3 PEMBATASAN MASALAH
Makalah
yang berjudul “Perbaikan Sistem Pemilu Guna Mewujudkan Demokrasi yang Benar”
ini, dibatasi pada keadaan sistem Pemilu di Indonesia pada kurun waktu 2004 –
2014, proses praktik politik uang pada Pemilu dan dampak negatif praktik politik uang yang
terjadi pada pemilu.
1.4 PENGERTIAN – PENGERTIAN
a.
Egaliter adalah suatu sifat yang menyatakan
kesamaan dan kesederajatan (Dendy Sugono 2008).
b.
Ikrar adalah sebuah janji atau
pengakuan yang diucapkan dengan sungguh-sungguh (Dendy Sugono
2008).
c.
Integritas
adalah upaya untuk menjadi orang yang utuh dan terpadu di setiap bagian diri
yang berlainan, yang bekerja dengan baik dan menjalankan fungsinya sesuai
dengan apa yang telah dirancang sebelumnya. Integritas sangat terkait dengan
keutuhan dan keefektifan seseorang sebagai insan manusia (Henry Cloud 2007).
d.
Legitimasi merupakan
keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah
betul-betul orang yang dimaksud (Dendy Sugono 2008).
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 PERMASALAHAN UMUM
Pemilu tahun 2004 merupakan tonggak demokrasi
Indonesia karena rakyat memilih langsung anggota DPR dan pasangan Presiden -
Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5
April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD
(DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009,
sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009
diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004
(putaran II). Pemilu 2004 adalah tahun dimana pertama kalinya rakyat Indonesia
memilih presidennya secara langsung.
Sistem pemilu yang digunakan adalah
Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem
pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang
diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka
peroleh di parlemen. Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu
Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem
pemilu lainnya, yaitu Single Non Traversable Vote (SNTV). Sementara, untuk
memilih presiden digunakan sistem pemilihan Mayoritas dengan varian Two Round
System (Sistem Dua Putaran).
Pemilu 2004 ini dimenangkan oleh
Susilo Bambang Yudhoyono. Pada pemilu Legislatif 2004 ini jumlah pemilih
terdaftar yang tidak memakai hak pilihya cukup besar yakni sekitar 23 juta
lebih suara, dari jumlah pemilih terdaftar 148 juta pemilih, atau 16 persen
tidak memakai hak pilihnya. Menyusul kemudian Pemilu 2009 dan pemilu 2014 yang
kembali dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta
Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem yang sedikit berbeda, yaitu dengan
sistem satu putaran.
Pada
kurun waktu pemilu 2004 sampai 2014, terjadi peningkatan kasus-kasus politik
uang yang terjadi. Menurut Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) pada pemilu
tahun 2004 terdapat 113 kasus, pada pemilu tahun 2009 terdapat 150 kasus, dan
pada pemilu tahun 2014 terdapat 313 kasus. Kasus politik uang ini menggerus
pemilu yang ideal dan merusak citra demokrasi Indonesia dimata masyarakat dan
juga dunia.
2.2 PERMASALAHAN KHUSUS
Kasus praktik politik
uang yang meningkat pada kurun waktu 2004 sampai 2014 sangat mencoreng sistem
demokrasi di Indonesia. Praktik politik uang tidak hanya terjadi sebelum
pemilu, namun terjadi pula pada saat pemilu itu berlangsung dan bahkan sampai
setelah pemilu itu berlangsung. Contohnya pada kasus penangkapan pelaku politik
uang pada Pemilu Legislatif 2014 yang terjadi di Yogyakarta. Pelaku tertangkap
dengan membawa uang pecahan kecil dalam jumlah besar untuk dibagi – bagikan
kepada warga sebelum pemilu esok harinya. Selain kasus tersebut, berikut adalah
beberapa proses praktik politik uang yang terjadi dalam sebuah pemilu.
a. Masalah Sebelum
Pemilu
Pemilu oleh sebagian orang diartikan sebagai
ciri khas dari demokrasi disuatu negara,
namun ciri khas dari demokrasi pancasila berbeda dari demokrasi lain, demokrasi
pancasila berasas pada musyawarah untuk mencapai mufakat dan gotong
royong. Berbicara tentang pemilu, di
Indonesia masih memiliki banyak sekali masalah sebelum pelaksanaannya. Seringkali ditemukan
pemakaian ijazah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali. Seandainya
calon tersebut terpilih, maka wilayah kepemimpinannya akan sangat
megkhawatirkan, karena dipimpin oleh orang yang bermental korup, yang sejak
awal sudah menggunakan cara yang tidak benar.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang
timbul dari KPU setempat, seperti halnya di Jakarta, para anggota KPU terbukti
melakukan korupsi dana pemilu. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu
ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan, karena dapat dilihat
rendahnya mental para pejabat yang dengan mudah memanfaatkan jabatannya untuk
kesenangan pribadi. ketika proses seleksi bakal calon, banyak terjadi hal
seperti agar dapat lolos seleksi, maka harus membayar puluhan juta rupiah.
b. Masalah Kampanye dan Pecoblosan
Dalam pelaksanaan pemilu di lapangan
banyak sekali ditemukan penyelewengan - penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan
oleh para calon ataupun tim suksesnya untuk mempermudah proses kemenangan bakal
calon tersebut. Berikut adalah masalah – masalah dilapangan pada saat kampanye
sampai pencoblosan.
1. Membagi - bagikan Uang
Teknik politik uang yang satu ini sudah
menjadi bagian dalam setiap pelaksanaan pemilu dengan memanfaatkan masalah
ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah. Pada kasus politik uang yang
terjadi di Desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta diatas
sebagai contohnya, yaitu salah satu dari kader calon membagi - bagikan uang
kapada masyarakat dengan syarat harus memilih calon tersebut. Minimnya
pengetahuan dan rendahnya tingkat pendidikan seseorang menyebabkan masyarakat
dapat dengan mudah diperalat dan diatur dengan uang sehingga sangat rasional
jika untuk menjadi wakil rakyat harus mempunyai uang yang banyak untuk biaya
ini dan itu.
2. Start kampanye
Tindakan pendahuluan start
kampanye ini paling sering terjadi dengan cara membayar pihak – pihak tertentu.
Padahal sudah sangat jelas sekali aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu
tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, atau
selebaran. Sering juga untuk calon yang merupakan wakil rakyat saat itu
melakukan kunjungan ke berbagai daerah dengan membagi – bagikan bantuan uang
atau sembako. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati
pemilu, berlawanan ketika sedang memimpin dulu. Selain itu, media TV lokal
sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya
dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
3. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena
kurangnya sosialisasi calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena
sebagian masyarakat masih kurang peduli terhadap pentingnya informasi, dan
hanya “manut” dengan orang yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat
mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
Biasanya para calon merusak citra calon lain dengan menyebarkan fitnah tersebut
melalui orang – orang suruhan calon yang telah dibayar sebelumnya.
4. Siasat meperbaiki fasilitas umum
Gerakan tebar pesona dan tarik simpati yang dilakukan para calon
ternyata tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang kepada rakyat secara personal. Untuk mencari suara,
tak jarang para calon tersebut melakukan perbaikan fasilitas - fasilitas umum
dengan memberi semen,pasir dan sebagainya dan di manfaatkan untuk menyelesaikan
persoalan pembangunan yang belum selesai di bangun. Asumsi atas realitas
tersebut dapat di perkuat melalui kerangka teoritik dalam sistem pertukaran
sosial. Parsudi Suparlan (1992) menuturkan bahwa sejatinya tidak ada pemberian
(hibah) yang sifatnya cuma – Cuma, karena segala bentuk pemberian pada dasarnya
akan selalu diikuti dengan sesuatu pemberian kembali berupa imbalan dalam
bentuknya yang beragam. Oleh karena itu, yang terjadi bukanlah sebatas
pemberian dari seseorang kepada orang lain. Melainkan suatu sistem tukar
menukar pemberian yang dilakukan oleh dua orang atau kelompok yang saling
memberi, dimana pihak penerima akan berusaha mengimbanginya. Jadi, masyarakat
secara tidak langsung akan ada rasa kewajiban dalam dirinya untuk memilih calon
tersebut.
5.
Mobilisasi massa
Mobilisasi ini adalah untuk mengumpulkan massa sebanyak – banyaknya lalu
para calon atau tim suksenya meminta agar massa mendukung mereka dengan cara
memberikan uang atau manfaat lainnya, kemudian para calon membagikan atribut
kampanye, seperti kaos, topi, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan
stiker.
6.
Serangan fajar
Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk
politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa
orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin
politik. Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah
dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Bentuk politik uang
yang dilakukan adalah dengan cara membagi- bagikan uang menjelang hari
pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau kader
tertentu (Wikipedia, diakses 20 September 2016). Politik uang paling rawan
terjadi pada saat menjelang pencoblosan, yaitu pemberian uang maupun barang
pada saat subuh atau dini hari dengan mendatangi rumah-rumah penduduk yang
bertujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu calon.
c. Masalah
Penyuapan Setelah Pemilu
Setelah berakhirnya proses pemilu,
bukan berarti praktik politik uang juga berakhir. Untuk menutup segala
kecurangan calon dan tim suksesnya, maka dilakukanlah praktik suap ke badan –
badan yang bertugas mengevaluasi hasil pemilu tersebut. Selain itu, untuk
mengembalikan modal saat pemilu, para calon biasanya akan membagi – bagikan
kursi - kursi di pemerintahan. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai peran
penting, sesuai dengan Konstitusi yang dijabarkan dalam ketentuan UU no. 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perselisahan tentang hasil perolehan
suara pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, Sehingga upaya penyupan
terhadap Mahkamah Konstitusi sering terjadi dan menjadi hal yang membahayakan.
Dampak negatif dari politik uang sangatlah banyak dan diantaranya,
yaitu dana politik uang tersebut biasanya diperoleh dari pendukung
berkepentingan atau berasal dari pribadi sehingga menciptakan politik balik
modal. Sumber kedua dana inilah yang dapat membuka ruang yang sangat lebar
untuk korupsi. Pasalnya, ketika sudah menduduki suatu jabatan, pelaku politik
uang akan berusaha untuk mengembalikan dana yang telah dihabiskannya dengan
berbagai cara. Bahkan tak jarang para wakil rakyat melakukan penyimpangan dan
melanggar hukum. Praktik politik uang juga dapat merugikan pelakunya. Pelaku politik
uang yang gagal dalam pemilihan bisa saja menjadi gila atau mengalami gangguan
psikologis. Kualitas produk perundangan serta kebijakan publik yang dibentuk
oleh pelaku praktik politik uang ketika sudah menjabat pasti juga akan bersifat
kolutif dan tidak tepat sasaran karena memang para pelaku politik uang ini
tidak ahli dalam bidangnya, melainkan hanya didasarkan pada kekuatan uang.
Kerugian perilaku politik uang juga dapat dirasakan oleh partai pengusung.
Partai politik bisa menerima pencitraan buruk yang lambat laun dapat menurunkan
kepercayaan rakyat kepada partai politik tesebut, kemudian mencari partai
politik baru yang lebih bersih dari politik uang.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PENDEKATAN PEMBAHASAN MASALAH
Dari
permasalahan – permasalahan yang telah dituturkan diatas, diketahui bahwa inti
dari permasalahan politik uang terjadi pada tiga sektor, yaitu pemerintah,
partai politik dan masyarakat. Peran masyarakat dinilai paling penting, karena
merupakan objek dari politik uang ini dan untuk itu diperlukan pembentukan
masyarakat madani. MASYARAKAT MADANI, dicirikan dengan masyarakat terbuka,
bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis dan berpartisipasi
aktif, serta egaliter (kesetaraan). Masyarakat madani ini dapat meminimalkan
kendala - kendala politik uang, karena pemilu adalah pesta rakyat dan
ditentukan oleh rakyat, ntuk itu diperlukan peran serta masyarakat dalam
perbaikan sistem pemilu agar tidak ada lagi politik uang yang terjadi.
3.2 URAIAN TAHAPAN PEMBAHASAN
3.2.1
Pemilihan Panitia Pemilu yang Lebih Selektif
Pada
Pemilu kepanitiaan juga perlu diperhatikan karena tidak jarang didalamnya
terdapat simpatisan atau tim sukses salah satu pasangan calon pemilu. Unsur
pertalian darah juga perlu diperhatikan karena apabila panitia yang memilki
posisi penting misalnya ketua atau wakil KPU memilki hubungan darah dengan
pasangan calon hal tersebut dapat membuat pemilu menjadi ricuh dan dapat
tersebarnya isu-isu politik yang juga dapat menjadi konsumsi publik dan hal itu
dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum media massa yang tidak bertanggung jawab
untuk menerbitkan kabar berita yang dapat menjatuhkan salah satu calon
pasangan.
3.2.2
Minimalisir Praktik Politik Uang dengan Penjagaan Aparat yang
Lebih Ketat
Politik
uang sudah menjadi hal yang lumrah di negeri ini. Hal tersebut selalu terjadi
sebelum atau saat kampanye berlangsung. Politik uang merupakan hal yang
menunjukkan rendahnya hak suara seseorang, karena dengan sejumlah uang kekuasaan dapat dibeli.
Praktik ini juga harus segera dibersihkan oleh komisi terkait seperti KPU, karena
praktik uang ini juga dapat menimbulkan banyak konflik antar sesama tim sukses
atau simpatisan.
3.2.3
Sosialisasi Anti Politik Uang Kepada Masyarakat Sedini Mungkin
Sosialisasi
ini sangat diperlukan karena masyarakat Indonesia masih mudah dihasut dengan beberapa
lembar uang atau bahan sembako lainnya. Hal ini dsebabkan tingkat ekonomi dan
pendidikan yang rendah sehingga membuat para simpatisan atau tim sukses pemilu
menjadikan mereka sebagai sasaran utama demi memperoleh suara pasti.
3.2.4
Perbaikan Moral Partai Politik
Pendidikan
moral sangat efektif dalam menghadapi praktik politik uang. Pendidikan moral
dapat membentengi masyarakat, kader partai politik dan pemerintah untuk tidak
menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus praktik politik uang diindonesia.
Moral adalah kunci setiap tindakan manusia sehingga lebih teratur.
3.2.5
Pemantauan Ketegasan Sanksi pada Pelaku Politik Uang
Pemantauan
dalam pemberian dan penjalanan sanksi bagi pelaku yang telah terbukti
menjalankan politik uang juga perlu dilakukan. Hal ini bertujuan agar berjalannya
penegakan hukum yang sebenarnya. Jangan sampai oknum yang diberi tugas untuk
menjalankan hukuman tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan juga
agar pelaku yang dihukum menjadi jera dan
terciptanya demokrasi yang sesungguhnya.
3.3 ALTERNATIF KONSEPSI
YANG DIAJUKAN
Program festival
kejujuran yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan cara
menampilkan kegiatan-kegiatan seperti drama dan acara festival lain yang
menjelaskan tentang bahaya politik uang.
Program sosialsisasi masyarakat madani yang dilaksanakan
oleh stasiun televisi swasta kepada masyarakat dengan cara penyiaran iklan
layanan masyarakat tentang bahaya politik uang.
Program teladan masyarakat yang dilaksanakan oleh tokoh
masyarakat kepada masyarakat secara umum melalui acara – acara keagamaan di
masing – masing daerah untuk mempertebal keimanan masyarakat tersebut sehingga
masyarakat tidak bisa lagi disuap oleh praktik politik uang.
Program penguatan undang – undang oleh pemerintah kepada
para pelaku politik uang dengan cara merevisi undang – undang yang sudah ada
agar sanksi yang diberikan lebih berat.
Program kekuatan panitia oleh Pemerintah kepada komisi
pemilihan umum (KPU) dengan cara meningkatkan penjagaan aparat di tempat pemungutan
suara (TPS).
Program Ketelitian oleh pemerintah kepada komisi
pemilihan umum (KPU) dengan cara memilih secara selektif panitia yang akan
bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Program asas pemilu oleh komisi pemilihan umum (KPU)
kepada masyarakat dengan cara mensosialisasikan masyarakat akan pentingnya asas
pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada saat pemilihan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian di atas,
permasalahan politik uang terlihat seperti sudah mendarah daging di kehidupan
masyarakat Indonesia pada saat pemilu. Pembiasaan dan contoh buruk dari
petinggi negara tersebut merupakan salah satu sebab terbesar mengapa hal ini
selalu terjadi secara turun menurun. Jadi, dapat disimpulkan dangan melakukan
penekanan terhadap praktik politik uang maka bangsa Indonesia dapat memperbaiki
sistem pemilu dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen calon
pemimpin yang akan dipilihnya sehingga akan mengembalikan citra baik demokrasi
di Indonesia.
4.2 SARAN
Berdasarkan uraian diatas, kiranya
masyarakat dapat menyadari bahwa demokrasi pancasila merupakan sistem yang
mengatur negara Indonesia ini. Oleh karena itu, masyarakat harus menjunjung
tinggi dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi
landasan pelaksanaan demokrasi pancasila dengan setulus hati dan penuh rasa
tanggung jawab. Masyarakat juga harus menghargai waktu dan memanfaatkan waktu
sebaik mungkin, karena waktu tak akan pernah kembali. Menyempatkan diri untuk
terus belajar mengenai tatanan negara dan menjaga semangat harus selalu
dibiasakan. Kesadaran masyarakat juga perlu diperhatikan dan ditingkatkan karena
yang membuat terlaksananya demokrasi menjadi lebih baik adalah melalui
masyarakat itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
1. Shadily
Hasan, dkk. 1973. Ensiklopedi Umum. Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
2. Suardi
Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2
SMU. Jakarta: Yudhistira.
3. Sugono Dendy, dkk. 2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia .Jakarta(ID): Pusat Bahasa.
Sumber Internet
http://lawandbeauty.blogspot.co.id/2013/07/dampak-pelanggaran-money-politic.html?m=1 (diakses pada 30 September 2016).
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-integritas-menurut-pandangan-para-ahli/
(Diakses 9 November 2016).
http://robisapoetra.blogspot.com/2013/11/demokrasi-sebagai-pandangan-hidup-dan.html (Diakses 7 September 2016).
http://shantii-blog.blogspot.com/2011/10/demokrasi-sebagai-pandangan-hidup.html (Diakses 7 September 2016).
http://www.kaskus.co.id/thread/537dccd90f8b460b7b8b4571/kenali-sejarah-bangsamu-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-1955-2014/ ( Diakses 20 September 2016).
Komentar
Posting Komentar